Pemilik Ratusan Bungkus Rokok Tanpa Peringatan Kesehatan Ditetapkan Tersangka

    Pemilik Ratusan Bungkus Rokok Tanpa Peringatan Kesehatan Ditetapkan Tersangka
    Kanit Tipidter Sat Reskrim, Ipda Andy Nur Rosihan Al Fajri S.Tr.K., Rabu (11/12/2024).

    MATARAM, NTB – Status hukum pemilik Belasan ribu bungkus rokok tanpa peringatan kesehatan berinisial S kini resmi meningkat menjadi tersangka. Pria asal Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram setelah penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan statusnya.

    Kasus ini bermula dari pengembangan informasi yang dilakukan Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram pada Kamis (09/12/2024). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan gudang yang berisi belasan ribu bungkus rokok berbagai merek di sebuah kamar yang digunakan tersangka sebagai tempat penyimpanan. Rokok-rokok tersebut melanggar Pasal 437 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena tidak mencantumkan peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar.

    Pasal ini mengatur sanksi tegas bagi pelanggar berupa pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. "Ini menjadi dasar kami menyita barang bukti dan menetapkan pemilik sebagai tersangka, " ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Tipidter Sat Reskrim, Ipda Andy Nur Rosihan Al Fajri S.Tr.K., Rabu (11/12/2024).

    Selain melanggar aturan kesehatan, sebagian rokok yang ditemukan juga tidak dilengkapi cukai resmi. "Kami menemukan beberapa kategori pelanggaran. Ada rokok tanpa cukai, rokok tanpa peringatan kesehatan, dan ada yang hanya memenuhi salah satu syarat. Untuk yang tanpa cukai, kami akan menyerahkannya kepada Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan yang tanpa peringatan kesehatan kami proses di Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram, " tegas Ipda Andy.

    Ratusan ribu bungkus rokok yang diamankan kini menjadi barang bukti utama dalam kasus ini. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna memberikan efek jera bagi pelanggar hukum serta melindungi masyarakat dari produk-produk yang tidak memenuhi standar kesehatan.

    Masyarakat diimbau untuk lebih teliti saat membeli produk rokok dan memastikan barang yang dikonsumsi telah memenuhi syarat hukum, termasuk memiliki label cukai resmi dan peringatan kesehatan sesuai ketentuan. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Rekonstruksi Kasus Pelecehan Seksual di...

    Artikel Berikutnya

    OTT di Dinas Pendidikan NTB: Kepala Bidang...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Rutan Praya Ikuti Sosialisasi Pedoman Uji Kompetensi JFT untuk Tingkatkan Profesionalisme Petugas Pemasyarakatan
    Prabowo Subianto Hadir untuk Indonesia Sebagai Anti Klimaks dari Jokowi
    Pernyataan Menko Yusril Picu Reaksi Keras Advokat NTB, Tiga Petisi Diluncurkan

    Tags