Kemenkumham Gorontalo, Ditjen HAM dan UNDP Gelar Penguatan Stranas BHAM

    Kemenkumham Gorontalo, Ditjen HAM dan UNDP Gelar Penguatan Stranas BHAM

    Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo menggelar Workshop Monitoring, Evaluasi dan Penguatan Stranas Bisnis dan HAM di provinsi Gorontalo, Senin (18/11).

    Bertempat di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, kegiatan bertujuan mendorong terciptanya praktik bisnis yang ramah HAM ini bekerja sama dengan Direktorat Jenderal HAM dan juga United Nations Development Programme (UNDP), yang merupakan organisasi PBB yang mendorong perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam semua kegiatannya.

    Pengesahan Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM) ke dalam kerangka regulasi nasional merupakan tonggak penting dalam perlindungan dan penghormatan HAM pada sektor bisnis di tanah air.

    Dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo Pagar Butar Butar diwakili Kepala Divisi Administrasi Veiby S. Koloay, menyampaikan bahwa Stranas Bisnis dan HAM ini bertujuan mendorong terciptanya praktik bisnis yang ramah HAM dan mengedepankan prinsip-prinsip nondiskriminasi, kesetaraan, partisipasi, akuntabilitas, dan keterbukaan.

    “Sebagai bentuk pengimplementasian Workshop Monitoring, Evaluasi dan Penguatan Strategi Nasional Bisnis dan HAM dengan mengembangkan sektor bisnis yang berkelanjutan dan berkeadilan, khususnya di provinsi Gorontalo, kegiatan ini merupakan komitmen kita bersama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjadikan hak asasi manusia sebagai prioritas utama”, ucap Veiby S. Koloay.

    Usai pembukaan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo Pagar Butar Butar memberikan penguatan kepada peserta yang hadir. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat sipil dalam mendukung kebijakan pengembangan bisnis yang berwawasan hak asasi manusia melalui sinergi ini, iklim investasi yang kondusif dapat tercapai, di mana keberlanjutan bisnis dan perlindungan hak asasi manusia dapat berjalan beriringan.

    Ia juga menyampaikan pentingnya memahami Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 yang mengatur tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM sebagai panduan yang detail bagi pemerintah dalam mengarusutamakan Bisnis dan HAM.

    Tiga pilar prinsip panduan PBB yang menjadi kunci muara dari Bisnis dan HAM, yaitu Perlindungan, Penghormatan dan Pemulihan bagi korban dari pelaku bisnis atau usaha. “Bisnis dan HAM ini dijadikan pedoman dalam rangka mengembangkan koridor yang akan menjadi kerangka acuan dalam relasi bisnis dengan standar HAM universal”, jelas Pagar Butar Butar.

    Pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat sipil dalam mendukung kebijakan pengembangan bisnis yang berwawasan hak asasi manusia melalui sinergi ini, iklim investasi yang kondusif dapat tercapai, di mana keberlanjutan bisnis dan perlindungan hak asasi manusia dapat berjalan beriringan.

    Pelaksanaan Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja anggota Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM yang hadir pada giat ini dalam melaksanakan tugas mereka dengan baik dan melaporkan aksi-aksi yang telah dilakukan, sehingga mampu meningkatkan kualitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta sukses dalam mendorong sektor bisnis yang memenuhi standar hak asasi manusia, yang pada akhirnya bermuara pada kemajuan daerah di provinsi Gorontalo.(Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    LSM GARUDA Indonesia Dampingi Pemilik Lahan...

    Artikel Berikutnya

    Gugatan Rp 105 Miliar Ditolak, M. Fihiruddin...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Jelang PAM TPS, Kapolresta Mataram Sampaikan Arahan Kepada Personil
    Respon Cepat Polisi Lakukan Upaya Penangkapan ODGJ Yang Resahkan Warga Di Pelat
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Tags